Jelang Masa Jabatan Berakhir, Anies Diminta Tidak Lakukan Mutasi Pejabat Pemprov DKI

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 07:20 WIB
loading...
Jelang Masa Jabatan...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria (Ariza) diminta tidak melakukan promosi, demosi, atau mutasi jabatan eselon II maupun III selama 16 hari ke depan. Pasalnya, pada 16 Oktober 2022 mendatang masa jabatan Anies-Ariza berakhir.

Aktivis 98 Jim Lomen berpendapat, secara etika fatsun politik, hendaknya Anies dan Ariza tidak melakukan promosi, demosi atsu mutasi jabatan eselon II maupun III selama 16 hari ke depan.

"Apalagi pergeseran eselon I dan II sesuai ketentuan harus melalui rekomendasi KASN. Biasanya harus dengan uji kompetensi, tidak bisa menggeser begitu saja," kata Jim dalam diskusi bertajuk "Transisi Balai Kota Jakarta" yang digelar Jakarta Initiative di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Salah satu inisiator Jakarta Initiative, Ervan Purwanto menuturkan, mutasian dan pergantian pejabat itu tentunya akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pj Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan konsolidasi birokrasi.

Meski tidak ada larangan pengangkatan dan pemutasian pejabat di akhir tugas Anies, namun menurut Ervan, sangat rawan disusupi kepentingan oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi maupun kelompoknya.

"Kondisi ini sudah sering terjadi di era Gubernur DKI sebelumnya. Artinya sebelum dan sesudah transisi ini akan rawan politisasi birokrasi," kata Ervan. Baca: Pj Gubernur Pengganti Anies Harus Jaga Netralitas dan Tidak Membuat Gaduh

Ervan melanjutkan, DPRD DKI juga telahmewanti-wanti Anies agar tidak melakukan mutasi jabatan menjelang 16 Oktober 2022.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies Baswedan untuk tidak membuat kebijakan strategis di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Adapun contoh yang dimaksud dengan kebijakan strategis adalah menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, dan membuat kebijakan baru.

Diketahui masa jabatan Anies-Ariza berakhir pada 16 Oktober 2022. Nantinya DKI Jakarta akan dipimpin Pj Gubernur hingga pelaksanaan Pilkada 2024.

DPRD DKI Jakarta sudah mengusulkan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI. Ketiganya adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Tradisi Lebaran Anak...
Tradisi Lebaran Anak Yatim di Hari Asyura, Dari Mana Asalnya?
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Berita Terkini
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Kekeringan Meluas, BNPB...
Kekeringan Meluas, BNPB Laporkan Ribuan Warga Terdampak
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Infografis
Pemprov DKI Tidak Akan...
Pemprov DKI Tidak Akan Gelar Operasi Yustisi Pendatang Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved