2 Pasangan Sejenis Bantai Sopir Taksi Online karena Tak Sanggup Bayar Sewa Rp1,7 Juta

Senin, 27 April 2020 - 16:20 WIB
loading...
2 Pasangan Sejenis Bantai...
Satuan Reskrim Polresta Bandung menangkap dua pasangan lesbi karena membunuh salah satu sopir taksi online yang disewanya. Foto iNews TV/Saufat E
A A A
BANDUNG - Satuan Reskrim Polresta Bandung menangkap dua pasangan sejenis (lesbi) karena membunuh salah satu sopir taksi online yang disewanya. Keempat pelaku yaitu Krismawati, Ariska, Theresia dan Elvira gadis di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pembunuhan dilakukan para pelaku karena tak sanggup bayar sewa taksi online seharga Rp1.700.000.

Para pelaku yang memiliki hubungan khusus ini sepakat melakukan perjalanan ke Pangalengan Kabupaten Bandung dari Kota Bekasi dengan menyewa kendaraan taksi online Datsun putih B 1313 KRX. Namun di tengah perjalanan karena tak memiliki uang salah satu dari pelaku berniat untuk menghabisi sang sopir.
2 Pasangan Sejenis Bantai Sopir Taksi Online karena Tak Sanggup Bayar Sewa Rp1,7 Juta

Sebelumnya keempat pelaku ini saling mengenal satu sama lain lewat salah satu aplikasi di dunia maya. (Baca: Pakai Baju Hazmat dan APD Lengkap, Marinir Jemput Anggota di Mess Bintara)

“Keempat pelaku membantai korban menggunakan kunci inggris karena tak sanggup bayar biaya sewa taksi online dari Kota Bekasi ke Pangalengan dengan biaya sebesar Rp1.700.000. Korban dibunuh dengan dipukul pakai kunci inggris sebanyak delapan kali. Lalu setelah tewas mayat korban dibuang oleh para pelaku,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Senin (27/4/2020).
2 Pasangan Sejenis Bantai Sopir Taksi Online karena Tak Sanggup Bayar Sewa Rp1,7 Juta

Sementara mobil korban sempat dibawa oleh para pelaku. Namun karena tidak memiliki keahlian dalam mengemudi akhirnya mobil tersebut terlibat kecelakaan dan ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.

Keempat pelaku, kata Kapolresta, ditangkap di rumahnya masing masing di Pangalengan, Bekasi dan Jonggol lewat penelusuran dari aplikasi taksi online yang disewa para pelaku.

“Ketiga pelaku diancam hukuman seumur hidup, sementara satu lainnya masih di bawah umur,” tandas Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)