Polda Jatim Bersama FKUB Provinsi Gelar FGD Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama
Jum'at, 30 September 2022 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Misalnya, kata dia, pendirian rumah ibadah. Secara normatif harus ada 60 anggota dan ada rekomendasi dari FKUB. Yang memberi rekomendasi di daerah itu adalah ketua FKUB kabupaten/kota setelah mengikuti prosedur. Baca juga: Ambo Dalle Sebut Bone Jadi Contoh Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
"Jika tidak ada FKUB tidak berani, kecuali masyarakat sekitar bersedia berdialog melakukan kesepakatan bersama untuk mendirikan rumah ibadah. Jadi FKUB provinsi hanya menerima keluhan, keputusan ada pada bupati/walikota berdasarkan Kemenag dan FKUB daerah," tandasnya.
Sementara itu di tahun politik pada 2024 mendatang, Kiai A Hamid menyampaikan, pihaknya tidak mentolelir rumah atau tempat ibadah dijadikan kegiatan politik. Karena itu netral hanya khusus rumah ibadah dijadikan beribadah.
"Kalau dijadikan kegiatan politik itu tidak benar. Bahkan saya mengimbau kepada pemilik rumah ibadah di daerah untuk melarang," ungkapnya.
"Jika tidak ada FKUB tidak berani, kecuali masyarakat sekitar bersedia berdialog melakukan kesepakatan bersama untuk mendirikan rumah ibadah. Jadi FKUB provinsi hanya menerima keluhan, keputusan ada pada bupati/walikota berdasarkan Kemenag dan FKUB daerah," tandasnya.
Sementara itu di tahun politik pada 2024 mendatang, Kiai A Hamid menyampaikan, pihaknya tidak mentolelir rumah atau tempat ibadah dijadikan kegiatan politik. Karena itu netral hanya khusus rumah ibadah dijadikan beribadah.
"Kalau dijadikan kegiatan politik itu tidak benar. Bahkan saya mengimbau kepada pemilik rumah ibadah di daerah untuk melarang," ungkapnya.
(don)
Lihat Juga :