Terbongkar, 3 TKI di Malaysia Pulang Kampung Selundupkan Sabu
loading...
A
A
A
MAJENE - Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pinrang, Sulawesi Selatang yang bekerja di Malaysia ditangkap oleh Polres Majene, Sulawesi Barat karena menyelundupkan sabu saat pulang ke Tanah Air.
Dari tangan ketiga tersangka yakni N (33), R (34), serta RAM (20), petugas mengamankan 252,3 gram sabu siap edar.
"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 252,3 gram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku," kata Wakapolres Majene, Kompol Ujang Saputra, Rabu (28/9/2022).
Ujang menyampaikan bahwa sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM serta 2,41 gram dari tangan N ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.
Wakapolres menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.
"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran sabu dan menangkap tiga pelaku," kata Ujang Saputra.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.
"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," paparnya.
Dari tangan ketiga tersangka yakni N (33), R (34), serta RAM (20), petugas mengamankan 252,3 gram sabu siap edar.
"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 252,3 gram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku," kata Wakapolres Majene, Kompol Ujang Saputra, Rabu (28/9/2022).
Ujang menyampaikan bahwa sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM serta 2,41 gram dari tangan N ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.
Wakapolres menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.
"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran sabu dan menangkap tiga pelaku," kata Ujang Saputra.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.
"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," paparnya.