2 Begal Sadis yang Beraksi di 11 TKP di Surabaya Ditangkap
Kamis, 29 September 2022 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Saat tas itu ditarik, korban dan suaminya sampai terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter. Akibatnya korban mengalami luka. Sedangkan tas berisi satu unit handphone berhasil diambil pelaku.
Berdasarkan laporan itu kata, anggota Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan. “Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi, mengetahui identitas kedua pelaku itu. Setelah diketahui identitasnya, pelaku Abdul Rohim, berhasil diamankan di Jalan Dupak Rukun Surabaya. Baca juga: Geger Jambret Gasak Tas Perempuan di Bandung, Korban Terseret hingga Tersungkur
“Anggota meringkus Syahrul. Dia ditangkap di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Hari menjelaskan, tersangka Abdul Rohim merupakan salah satu residivis dan sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Dia ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu. Dia kemudian menjalani tahanan di Pamekasan selama dua tahun dan baru keluar pada bulan April 2022.
Berdasarkan laporan itu kata, anggota Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan. “Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi, mengetahui identitas kedua pelaku itu. Setelah diketahui identitasnya, pelaku Abdul Rohim, berhasil diamankan di Jalan Dupak Rukun Surabaya. Baca juga: Geger Jambret Gasak Tas Perempuan di Bandung, Korban Terseret hingga Tersungkur
“Anggota meringkus Syahrul. Dia ditangkap di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Hari menjelaskan, tersangka Abdul Rohim merupakan salah satu residivis dan sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Dia ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu. Dia kemudian menjalani tahanan di Pamekasan selama dua tahun dan baru keluar pada bulan April 2022.
Lihat Juga :