Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Segera Disidang
Rabu, 28 September 2022 - 23:09 WIB
loading...
Aksi tak terpuji dilakukan oknum anggota DPRD Palembang yang memukul seorang wanita di SPBU. Kini pelaku sudah ditangkap dan segera disidang. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang non aktif dari Partai Gerindra, Syukri Zen , yang ditangkap polisi, Jumat (5/8/2022) lalu, karena memukul seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun Palembang akan segera disidang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Syukri sudah naik dari tahap satu menjadi tahap dua. Dan akan segera diproses oleh pihak Kejari Palembang untuk menjalani proses persidangan.
Baca juga: Demi Wanita Selingkuhan, Oknum Polisi Ini Tega Telantarkan Istri dan 6 Anaknya
"Berkasnya sudah P-21 tahap dua. Kita bertindak sesuai prosedur mulai dari penangkapan, hingga akhirnya kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Tri Wahyudi, tersangka Syukri Zen dilaporkan oleh seorang wanita karena melakukan pemukulan terhadap wanita lantaran tak terima antreannya diserobot. Kasus tersebut viral dua pekan kemudian pascavideo yang beredar mendapat perhatian dari pengacara Hotman Paris.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Syukri sudah naik dari tahap satu menjadi tahap dua. Dan akan segera diproses oleh pihak Kejari Palembang untuk menjalani proses persidangan.
Baca juga: Demi Wanita Selingkuhan, Oknum Polisi Ini Tega Telantarkan Istri dan 6 Anaknya
"Berkasnya sudah P-21 tahap dua. Kita bertindak sesuai prosedur mulai dari penangkapan, hingga akhirnya kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Tri Wahyudi, tersangka Syukri Zen dilaporkan oleh seorang wanita karena melakukan pemukulan terhadap wanita lantaran tak terima antreannya diserobot. Kasus tersebut viral dua pekan kemudian pascavideo yang beredar mendapat perhatian dari pengacara Hotman Paris.
Lihat Juga :