Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Segera Disidang
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang non aktif dari Partai Gerindra, Syukri Zen , yang ditangkap polisi, Jumat (5/8/2022) lalu, karena memukul seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun Palembang akan segera disidang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Syukri sudah naik dari tahap satu menjadi tahap dua. Dan akan segera diproses oleh pihak Kejari Palembang untuk menjalani proses persidangan.
"Berkasnya sudah P-21 tahap dua. Kita bertindak sesuai prosedur mulai dari penangkapan, hingga akhirnya kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Tri Wahyudi, tersangka Syukri Zen dilaporkan oleh seorang wanita karena melakukan pemukulan terhadap wanita lantaran tak terima antreannya diserobot. Kasus tersebut viral dua pekan kemudian pascavideo yang beredar mendapat perhatian dari pengacara Hotman Paris.
"Kita sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," ungkapnya.
Menurut Tri, tersangka Syukri Zen terbukti melakukan penganiayaan. Dia bahkan telah mengakui pemukulan terhadap korban. "Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya
Diketahui, seorang perempuan dengan akun Instagram @Tatha0298 mengunggah video penganiayaan terhadap dirinya. Video tersebut didapat dari rekaman netizen dan CCTV SPBU.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Syukri sudah naik dari tahap satu menjadi tahap dua. Dan akan segera diproses oleh pihak Kejari Palembang untuk menjalani proses persidangan.
"Berkasnya sudah P-21 tahap dua. Kita bertindak sesuai prosedur mulai dari penangkapan, hingga akhirnya kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Tri Wahyudi, tersangka Syukri Zen dilaporkan oleh seorang wanita karena melakukan pemukulan terhadap wanita lantaran tak terima antreannya diserobot. Kasus tersebut viral dua pekan kemudian pascavideo yang beredar mendapat perhatian dari pengacara Hotman Paris.
"Kita sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," ungkapnya.
Baca Juga
Menurut Tri, tersangka Syukri Zen terbukti melakukan penganiayaan. Dia bahkan telah mengakui pemukulan terhadap korban. "Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya
Diketahui, seorang perempuan dengan akun Instagram @Tatha0298 mengunggah video penganiayaan terhadap dirinya. Video tersebut didapat dari rekaman netizen dan CCTV SPBU.