Curi Emas Milik Saudara, Defry Ditangkap saat Tunggu Keberangkatan di Bandara Hang Nadim Batam
loading...
A
A
A
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku di antaranya dua kalung emas beserta liontin (salip, mata rusa), satu cincin berlian, tiga cincin emas, satu gelang kaki emas, satu anting berlian, dan satu jam tangan mewah merek Redamancy warna hitam bersama kotaknya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu lembar surat bukti gadai dari pegadaian, satu lembar surat dari salah satu toko emas di Batam, satu tas warna hitam merek converse, satu dompet warna cokelat merek longchamp berisikan surat perhiasan dan buku rekening.
Selanjutnya polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku saat beraksi seperti satu anak tangga alumunium, satu unit motor Vega R warna merah hitam, satu gunting stainless stenlis serta satu kayu panjang bermata besi.
Pelaku diancam Pasal 362 dan atau Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu lembar surat bukti gadai dari pegadaian, satu lembar surat dari salah satu toko emas di Batam, satu tas warna hitam merek converse, satu dompet warna cokelat merek longchamp berisikan surat perhiasan dan buku rekening.
Selanjutnya polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku saat beraksi seperti satu anak tangga alumunium, satu unit motor Vega R warna merah hitam, satu gunting stainless stenlis serta satu kayu panjang bermata besi.
Pelaku diancam Pasal 362 dan atau Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
(nic)