8 Bulan Beraksi, Pelaku Oplosan Tabung Gas Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
"Jika ditotalkan sejak aksinya dari bulan januari 2022, tersangka meraup untung sebesar Rp 15 juta rupiah," katanya.
Baca Juga: Tangis dan Protes Pendukung Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Pecah saat Hakim Jatuhkan Vonis.
Sementara itu, atas perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 6 miliar rupiah," pungkasnya.
Baca Juga: Tangis dan Protes Pendukung Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Pecah saat Hakim Jatuhkan Vonis.
Sementara itu, atas perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 6 miliar rupiah," pungkasnya.
(nag)