8 Bulan Beraksi, Pelaku Oplosan Tabung Gas Ditangkap Polisi

Jum'at, 23 September 2022 - 17:30 WIB
loading...
A A A
"Jika ditotalkan sejak aksinya dari bulan januari 2022, tersangka meraup untung sebesar Rp 15 juta rupiah," katanya.

Baca Juga: Tangis dan Protes Pendukung Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Pecah saat Hakim Jatuhkan Vonis.

Sementara itu, atas perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 6 miliar rupiah," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1133 seconds (0.1#10.140)