Penangkapan Bandar Narkoba di Lampung Utara Ricuh, Sekelompok Warga Serang Polisi

Jum'at, 23 September 2022 - 09:08 WIB
loading...
Penangkapan Bandar Narkoba di Lampung Utara Ricuh, Sekelompok Warga Serang Polisi
Penangkapan terduga bandar narkoba di Desa Blambangan Pagar, Lampung Utara berlangsung ricuh. Keributan terjadi di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, pada Rabu (21/9/2022) malam. Foto SINDOnews
A A A
LAMPUNG UTARA - Penangkapan terduga bandar narkoba di Desa Blambangan Pagar, Lampung Utara berlangsung ricuh. Keributan terjadi di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, pada Rabu (21/9/2022) malam.

Sekelompok warga menyerang polisi dan memaksa polisi agar melepaskan sang terduga narkoba. Video aksi brutal sekelompok warga itu beredar ke mesia sosial. Sejumlah warga merusak kantor dengan melempar batu.



Saat itu polisi membekuk ALS (21) warga setempat beserta sejumlah barang bukti. Saat penangkapan berlangsung sempat terjadi penolakan dan perlawanan dari sekelompok orang. Kemudian, polisi membawa ALS masuk ke Kantor Stasiun Kereta Api.

Beberapa orang warga tersebut kemudian melempar dan merusak kantor sambil berteriak meminta melepaskan terduga bandar tersebut. Merasa terdesak dan terancam, polisi melepaskan pelaku.Akibat amukan massa itu, dua anggota polisi terluka terkena lemparan batu.

Tak lama berlangsung, bantuan personel Polres Lampung Utara datang dan mengamankan enam orang yang diduga menjadi provokator penyerangan anggota polisi.

"Malam kemarin, anggota Satresnarkoba menangkap seorang penyalahgunaan narkoba. Petugas mendapatkan kekerasan dari masyarakat, karena situasi tak terkendali kemudian melepaskan tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Okthama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (23/9/2022).

Kasat menceritakan, pada saat penangkapan pelaku, petugas mengamankan ALS di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, guna menghindari amukan massa.

"Tersangka narkoba berhasil lepas. Kita masih melakukan pengejaran. Dia masuk dalam DPO. Kami juga telah mengamankan enam terduga pelaku pengerusakan atau pelaku yang melawan petugas saat insiden terjadi. Mereka dapat dijerat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Keenamnya, akan kita tentukan statusnya 1x24 jam pada hari ini juga," ujar dia.

Aksi brutal pelemparan batu oleh sekelompok warga itu, mengakibatkan sejumlah kaca jendela rusak. Kemudian dua petugas Satresnarkoba mengalami luka lemparan batu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)