Penangkapan Bandar Narkoba di Lampung Utara Ricuh, Sekelompok Warga Serang Polisi

Jum'at, 23 September 2022 - 09:08 WIB
loading...
A A A
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan LP/A/2703/IX/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 22 September 2022.

"Untuk identitas pelaku, ALS (21) dan saat ini masuk dalam daftar pencairan (DPO)," kata Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya.

Dari terduga pelaku yang berhasil melarikan diri itu, ujar AKP I Made ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 buah paket diduga sabu-sabu seberat 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai.

"Dua buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 buah dompet warna coklat, uang sebesar Rp432.000, untuk barang bukti itu semua sudah dibawa ke Polres Lampura," jelasnya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)