Penangkapan Bandar Narkoba di Lampung Utara Ricuh, Sekelompok Warga Serang Polisi
loading...
A
A
A
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan LP/A/2703/IX/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 22 September 2022.
"Untuk identitas pelaku, ALS (21) dan saat ini masuk dalam daftar pencairan (DPO)," kata Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya.
Dari terduga pelaku yang berhasil melarikan diri itu, ujar AKP I Made ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 buah paket diduga sabu-sabu seberat 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai.
"Dua buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 buah dompet warna coklat, uang sebesar Rp432.000, untuk barang bukti itu semua sudah dibawa ke Polres Lampura," jelasnya.
"Untuk identitas pelaku, ALS (21) dan saat ini masuk dalam daftar pencairan (DPO)," kata Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya.
Dari terduga pelaku yang berhasil melarikan diri itu, ujar AKP I Made ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 buah paket diduga sabu-sabu seberat 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai.
"Dua buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 buah dompet warna coklat, uang sebesar Rp432.000, untuk barang bukti itu semua sudah dibawa ke Polres Lampura," jelasnya.
(don)