Pengacara Mas Bechi Protes Jaksa Tak Mau Hadirkan Saksi Kunci dalam Dakwaan
Kamis, 22 September 2022 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
"Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU (jaksa penuntut umum) sepakat tidak menghadirkan," imbuhnya.
Gede merasa, ada rekayasa struktural dalam hal tersebut. Meski begitu, Gede menyatakan pihaknya cukup diuntungkan lantaran ada saksi juga yang menyebut korban pernah berhubungan intim dengan orang lain. Baca juga: Mas Bechi Jalani Sidang ke 10, JPU Putar Rekaman Suara Saksi
"Saksi bilang (bersaksi), ada bukti autentiknya, dilihat oleh hakim, JPU, dan kami (penasihat hukum), ada juga pengakuan dari yang diajak berhubungan dan teman baik korban juga. Kami berpijak pada kesaksian. Keempat saksi itu tadi sudah meratakan semua dakwaan JPU," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus membenarkan terkait tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak dan mengundurkan diri.
"Yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, kedua karena alasan kesehatan. Acuannya Pasal 168 KUHAP," katanya.
Gede merasa, ada rekayasa struktural dalam hal tersebut. Meski begitu, Gede menyatakan pihaknya cukup diuntungkan lantaran ada saksi juga yang menyebut korban pernah berhubungan intim dengan orang lain. Baca juga: Mas Bechi Jalani Sidang ke 10, JPU Putar Rekaman Suara Saksi
"Saksi bilang (bersaksi), ada bukti autentiknya, dilihat oleh hakim, JPU, dan kami (penasihat hukum), ada juga pengakuan dari yang diajak berhubungan dan teman baik korban juga. Kami berpijak pada kesaksian. Keempat saksi itu tadi sudah meratakan semua dakwaan JPU," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus membenarkan terkait tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak dan mengundurkan diri.
"Yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, kedua karena alasan kesehatan. Acuannya Pasal 168 KUHAP," katanya.
(don)
Lihat Juga :