Pengacara Mas Bechi Protes Jaksa Tak Mau Hadirkan Saksi Kunci dalam Dakwaan

Kamis, 22 September 2022 - 17:51 WIB
loading...
Pengacara Mas Bechi...
Pengacara kasus dugaan asusila terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi memprotes jaksa dan hakim yang tak mau menghadirkan satu saksi kunci dalam dakwaan. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pengacara kasus dugaan asusila terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi memprotes jaksa dan hakim yang tak mau menghadirkan satu saksi kunci dalam dakwaan. Saksi ini disebut-sebut sebagai saksi yang mengetahui secara pasti terkait dengan motif rekayasa kasus yang menjerat Mas Bechi itu.



Protes disampaikan oleh Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika. Ia mengatakan, sejak awal pihaknya sudah meminta jaksa dan hakim agar menghadirkan satu saksi yang ada dalam dakwaan. Satu saksi ini, disebutnya mengetahui persis soal adanya dugaan rekayasa kasus yang menjerat kliennya itu.

"Kami kecewa, saksi sudah dipangil jaksa, tapi tidak mau hadir dengan alasan ada yang karena hubungan keluarga, sakit, dan karena dia juga membuat laporan polisi 2021 yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/9/2022).

Gede menjelaskan, dirinya memprotes kebijakan jaksa yang tak mau menghadirkan saksi kunci itu, karena saksi tersebut dianggap bisa membuka motif kasus dugaan pencabulan terdakwa yang disebut hanya rekayasa.

"Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU (jaksa penuntut umum) sepakat tidak menghadirkan," imbuhnya.

Gede merasa, ada rekayasa struktural dalam hal tersebut. Meski begitu, Gede menyatakan pihaknya cukup diuntungkan lantaran ada saksi juga yang menyebut korban pernah berhubungan intim dengan orang lain.

"Saksi bilang (bersaksi), ada bukti autentiknya, dilihat oleh hakim, JPU, dan kami (penasihat hukum), ada juga pengakuan dari yang diajak berhubungan dan teman baik korban juga. Kami berpijak pada kesaksian. Keempat saksi itu tadi sudah meratakan semua dakwaan JPU," ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus membenarkan terkait tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak dan mengundurkan diri.

"Yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, kedua karena alasan kesehatan. Acuannya Pasal 168 KUHAP," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)