Bejat! Perangkat Desa di Temanggung Sodomi Warga Berkali-kali
Kamis, 22 September 2022 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Koordinator LSM Kalandara, Indun menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat sembilan orang yang tertular AIDS.
Dari tangan tersangka petugas menagamankan barang bukti telepon genggam, sarung, sweter dan dompet.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dari tangan tersangka petugas menagamankan barang bukti telepon genggam, sarung, sweter dan dompet.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(shf)
Lihat Juga :