Kebingungan Nenek Buta Huruf Jalani Persidangan Lawan Mafia Tanah
Jum'at, 03 Juli 2020 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
"Ini memasuki pembuktian secara tertulis dan menghadirkan saksi ahli yaitu Dr. Juneidi, SH.MH yang merupakan Ketua Program Studi Magister Hukum USM Semarang. Kita berharap ahli membuat terang peralihan hak atas tanah milik mbah Sumiyatun yang berawal dari penipuan," jelas Sukarman.
Sementara saksi ahli dalam keterangan di muka persidangan menuturkan, putusan Mahkaman Agung (MA) tahun 2015 harus dijadikan dasar pertimbangan oleh pejabat tata usaha negara. Proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga permohonan eksekusi oleh pemenang lelang ke pengadilan negeri harusnya diabaikan oleh BPN.
"Putusan MA harus dihormati secara hukum karena sifat putusan itu untuk memberikan kepastian hukum atas kesalahan penerapan perundang-undangan. Kalau boleh disimpulkan penerbitan sertifikat oleh pemenang lelang cacat formil dan meteriil," lugas dia.
Setelah agenda persidangan pembuktian secara tertulis dan menghadirkan saksi ahli dari penggugat, sidang akan digelar kembali pada Kamis 9 Juli 2020. Agendanya adalah menghadirkan saksi dari tergugat yaitu BPN Kabupaten Demak.
Sekadar mengingatkan, sawah seluas 8.250 meter persegi milik Sumiyatun yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Demak, mendadak beralih tangan. Bahkan, kabar terbaru sawah tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.
Sementara saksi ahli dalam keterangan di muka persidangan menuturkan, putusan Mahkaman Agung (MA) tahun 2015 harus dijadikan dasar pertimbangan oleh pejabat tata usaha negara. Proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga permohonan eksekusi oleh pemenang lelang ke pengadilan negeri harusnya diabaikan oleh BPN.
"Putusan MA harus dihormati secara hukum karena sifat putusan itu untuk memberikan kepastian hukum atas kesalahan penerapan perundang-undangan. Kalau boleh disimpulkan penerbitan sertifikat oleh pemenang lelang cacat formil dan meteriil," lugas dia.
Setelah agenda persidangan pembuktian secara tertulis dan menghadirkan saksi ahli dari penggugat, sidang akan digelar kembali pada Kamis 9 Juli 2020. Agendanya adalah menghadirkan saksi dari tergugat yaitu BPN Kabupaten Demak.
Sekadar mengingatkan, sawah seluas 8.250 meter persegi milik Sumiyatun yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Demak, mendadak beralih tangan. Bahkan, kabar terbaru sawah tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.
Lihat Juga :