Karyawan Swasta di Tanah Laut Nyambi Jadi Pengecer Sabu

Selasa, 20 September 2022 - 14:23 WIB
loading...
A A A
Penangkapan pengedar sabu dan pemakai sabu ini disaksikan langsung Ketua RT dan warga setempat.



Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak Rp800 ribu, 1 unit bong terbuat dari botol plastik air mineral, 1 unit pipet kaca, 2 unit timbangan digital, 2 buah korek api jenis mancis, pak plastik klip transparan, buah keranjang ikan pancing, dan unit handphone warna ungu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka saat ini diamankan di sel Mapolsek Bati-Bati," pungkasnya.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1896 seconds (0.1#10.140)