Karyawan Swasta di Tanah Laut Nyambi Jadi Pengecer Sabu
loading...
A
A
A
PELAIHARI - Seorang pengecer sabu kecil dibekuk jajaran Polsek Bati-Bati, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Bersama tersangka, petugas mengamankan sejumlah paket sabu siap edar.
Tersangka berinisial Maj, warga RT05/02, Desa Bentok Kampung. Dia ditangkap tidak jauh dari kawasan rumahnya.
Kapolsek Bati-Bati, Iptu Joko Sulistyo mengatakan, Maj ditangkap karena sangat meresahkan warga. Karyawan swasta itu sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lingkungan rumahnya.
"Saat melakukan pemantauan di rumahnya, petugas mendapatkan seeorang keluar dari rumah Maj. Awalnya petugas mengira orang tersebut pembeli, namun ternyata Mah, adik ipar Maj," katanya, Selasa (20/9/2022).
Saat digeledah, dari tas Mah, petugas mendapatkan peralatan isap sabu. Kepada petugas, Mah mengaku habis mengisab sabu di rumah kakak iparnya itu. Dari keterangan Mah, polisi akhirnya menciduk Maj.
"Petugas sempat melihat Maj melempar sesuatu sambil melarikan diri, namun upayanya untuk lolos gagal. Petugas berhasil mengamankannya sekitar 100 meter dari rumahnya," sambungnya.
Petugas pun melakukan penggereledahan di rumah Maj, dan menemukan tempat ikan yang dijadikan tempat menyimpan sabu 3,27 gram atau berat bersih 3,07 gram.
“Setelah kami periksa di dalam tempat ikan itu ternyata ada sabu, dan langsung kami timbang,” kata Kapolsek.
Penangkapan pengedar sabu dan pemakai sabu ini disaksikan langsung Ketua RT dan warga setempat.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak Rp800 ribu, 1 unit bong terbuat dari botol plastik air mineral, 1 unit pipet kaca, 2 unit timbangan digital, 2 buah korek api jenis mancis, pak plastik klip transparan, buah keranjang ikan pancing, dan unit handphone warna ungu.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka saat ini diamankan di sel Mapolsek Bati-Bati," pungkasnya.
Tersangka berinisial Maj, warga RT05/02, Desa Bentok Kampung. Dia ditangkap tidak jauh dari kawasan rumahnya.
Kapolsek Bati-Bati, Iptu Joko Sulistyo mengatakan, Maj ditangkap karena sangat meresahkan warga. Karyawan swasta itu sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lingkungan rumahnya.
"Saat melakukan pemantauan di rumahnya, petugas mendapatkan seeorang keluar dari rumah Maj. Awalnya petugas mengira orang tersebut pembeli, namun ternyata Mah, adik ipar Maj," katanya, Selasa (20/9/2022).
Saat digeledah, dari tas Mah, petugas mendapatkan peralatan isap sabu. Kepada petugas, Mah mengaku habis mengisab sabu di rumah kakak iparnya itu. Dari keterangan Mah, polisi akhirnya menciduk Maj.
"Petugas sempat melihat Maj melempar sesuatu sambil melarikan diri, namun upayanya untuk lolos gagal. Petugas berhasil mengamankannya sekitar 100 meter dari rumahnya," sambungnya.
Petugas pun melakukan penggereledahan di rumah Maj, dan menemukan tempat ikan yang dijadikan tempat menyimpan sabu 3,27 gram atau berat bersih 3,07 gram.
“Setelah kami periksa di dalam tempat ikan itu ternyata ada sabu, dan langsung kami timbang,” kata Kapolsek.
Penangkapan pengedar sabu dan pemakai sabu ini disaksikan langsung Ketua RT dan warga setempat.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak Rp800 ribu, 1 unit bong terbuat dari botol plastik air mineral, 1 unit pipet kaca, 2 unit timbangan digital, 2 buah korek api jenis mancis, pak plastik klip transparan, buah keranjang ikan pancing, dan unit handphone warna ungu.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka saat ini diamankan di sel Mapolsek Bati-Bati," pungkasnya.
(san)