Pro Kontra SIKM, Surat Telanjur Dibuat tapi Tak Ada Pemeriksaan Ketat
Jum'at, 03 Juli 2020 - 06:20 WIB
loading...
A
A
A
Tapi Nino kecewa. SIKM yang dia punyai justru seolah tak berguna. ”Pihak travel tidak menanyai syarat itu, di perjalanan juga tak ada sama sekali pemeriksaan,” ujarnya.
Tak hanya Nino, Lukman, pekan lalu berhasil pulang pergi dari Jakarta ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat tanpa mengantongi syarat perjalanan apapun, termasuk SIKM. Dia mengaku tak ada yang berubah dengan perjalanannya saat pandemi ini. ”Yang berbeda hanya tarif bus yang sedikit naik. Tapi kenaikan wajar karena belum normal,” kata pekerja yang juga sempat tertahan tiga bulan tidak bisa pulang kampung.
Tak berfungsinya SIKM di lapangan ini tak ayal membuat banyak pihak mempertanyakan. Bahkan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR pada Rabu (1/7), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tegas meminta SIKM lebih baik dicabut. (Baca juga: Pemprov DKI Bantah Pengendara Pribadi bebas SIKM)
Bagi Menhub, syarat SIKM percuma. Sebab syarat itu hanya dikenakan bagi pengguna pesawat, kereta api (KA) dan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sedang para pengguna kendaraan pribadi bisa bebas melenggang. "SIKM ini memang kewenangan dari Pemda DKI. Saya sudah memberikan catatan pada tim Gugus Tugas, itu sekalian ditiadakan saja," tegas Budi.
Selain tak memberikan aspek keadilan, pengawasan SIKM di lapangan tampak lemah. Nyatanya, penumpang bus AKAP ataupun travel selama ini seperti yang dialami Nino dan Lukman tak pernah mendapat pemeriksaan petugas.
Tak hanya Nino, Lukman, pekan lalu berhasil pulang pergi dari Jakarta ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat tanpa mengantongi syarat perjalanan apapun, termasuk SIKM. Dia mengaku tak ada yang berubah dengan perjalanannya saat pandemi ini. ”Yang berbeda hanya tarif bus yang sedikit naik. Tapi kenaikan wajar karena belum normal,” kata pekerja yang juga sempat tertahan tiga bulan tidak bisa pulang kampung.
Tak berfungsinya SIKM di lapangan ini tak ayal membuat banyak pihak mempertanyakan. Bahkan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR pada Rabu (1/7), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tegas meminta SIKM lebih baik dicabut. (Baca juga: Pemprov DKI Bantah Pengendara Pribadi bebas SIKM)
Bagi Menhub, syarat SIKM percuma. Sebab syarat itu hanya dikenakan bagi pengguna pesawat, kereta api (KA) dan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sedang para pengguna kendaraan pribadi bisa bebas melenggang. "SIKM ini memang kewenangan dari Pemda DKI. Saya sudah memberikan catatan pada tim Gugus Tugas, itu sekalian ditiadakan saja," tegas Budi.
Selain tak memberikan aspek keadilan, pengawasan SIKM di lapangan tampak lemah. Nyatanya, penumpang bus AKAP ataupun travel selama ini seperti yang dialami Nino dan Lukman tak pernah mendapat pemeriksaan petugas.
Lihat Juga :