Pro Kontra SIKM, Surat Telanjur Dibuat tapi Tak Ada Pemeriksaan Ketat
Jum'at, 03 Juli 2020 - 06:20 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - “Akhirnya semua penantian panjang saya terbayarkan.” Kalimat ungkapan rasa lega yang mendalam itu terucap dari Nino Erdy, warga Kota Bandung, Jawa Barat, kemarin. Nino begitu lega dan tak kuasa menahan rasa bahagianya. Sebab kemarin adalah hari pertama dia akhirnya bertemu dengan anak serta istrinya setelah berpisah hampir lima bulan lamanya lantaran wabah corona.
Sehari-hari, Nino bekerja di perkantoran di kawasan Jakarta Pusat. Apa mau dikata. Saat wabah dinyatakan resmi melanda Jakarta pada Februari lalu, rutinitas pulang kampung sebulan sekali ke Bandung sirna. Kangen, sedih, pilu setiap hari menjadi perasaan yang campur aduk menderanya.
Apalagi sejak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), impian pulang kampung seolah harus jauh-jauh dibuang. Ramadan, Lebaran tahun ini pun terpaksa dia jalani sendiri di Jakarta tanpa kehangatan keluarga. “Keinginan pulang kampung tak pernah padam, tapi situasi yang tak memungkinkan,” ujar Nino. (Baca: DKI Tolak 76,9 Persen Permohonan SIKM)
Keinginannya pulang makin terjal karena Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan syarat ketat dengan kewajiban surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin meninggalkan ibu kota atau masuk sejak 22 Mei lalu. Syarat itu membuat Nino berpikir lagi jika nekat untuk pulang. Sebab bisa saja dia gagal mengantongi SIKM karena persoalan syarat seperti tes corona likelihood metric (CLM) maupun syarat administratif lainnya.
Hingga dua pekan lalu, Pemprov DKI tercatat menolak 72.000 permohonan SIKM dan menerbitkan 57.000 SIKM. Bersyukur, Senin (29/6) lalu, SIKM akhirnya berhasil dia peroleh agar perjalanan pulang atau balik ke Jakarta tak terkendala.
Sehari-hari, Nino bekerja di perkantoran di kawasan Jakarta Pusat. Apa mau dikata. Saat wabah dinyatakan resmi melanda Jakarta pada Februari lalu, rutinitas pulang kampung sebulan sekali ke Bandung sirna. Kangen, sedih, pilu setiap hari menjadi perasaan yang campur aduk menderanya.
Apalagi sejak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), impian pulang kampung seolah harus jauh-jauh dibuang. Ramadan, Lebaran tahun ini pun terpaksa dia jalani sendiri di Jakarta tanpa kehangatan keluarga. “Keinginan pulang kampung tak pernah padam, tapi situasi yang tak memungkinkan,” ujar Nino. (Baca: DKI Tolak 76,9 Persen Permohonan SIKM)
Keinginannya pulang makin terjal karena Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan syarat ketat dengan kewajiban surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin meninggalkan ibu kota atau masuk sejak 22 Mei lalu. Syarat itu membuat Nino berpikir lagi jika nekat untuk pulang. Sebab bisa saja dia gagal mengantongi SIKM karena persoalan syarat seperti tes corona likelihood metric (CLM) maupun syarat administratif lainnya.
Hingga dua pekan lalu, Pemprov DKI tercatat menolak 72.000 permohonan SIKM dan menerbitkan 57.000 SIKM. Bersyukur, Senin (29/6) lalu, SIKM akhirnya berhasil dia peroleh agar perjalanan pulang atau balik ke Jakarta tak terkendala.
Lihat Juga :