Polres Pasaman Bekuk 2 Kurir Bawa 52 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Kamis, 02 Juli 2020 - 22:23 WIB
loading...
Polres Pasaman Bekuk...
Diduga gara-gara mengendarai mobil dengan nomor pelat depan dan belakang yang berbeda, dua pengedar ganja lintas provinsi asal Palembang ditangkap Tim Buser Narkoba Polres Pasaman saat membawa 52 kg ganja. (Foto/Inews TV/ Wahyu Sikumbang)
A A A
PASAMAN - Diduga gara-gara mengendarai mobil dengan nomor pelat depan dan belakang yang berbeda, dua orang pengedar ganja lintas provinsi asal Palembang ditangkap Tim Buser Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat saat membawa 52 kilogram (kg) ganja kering siap edar.

Sebelum ditangkap polisi, Tabrani alias Sitab (51) yang menggunakan mobil minibus sempat menerobos penjagaan tiga polsek. Sementara satu tersangka lainnya Adi Heriyanto alias Adi sempat kabur namun berhasil ditangkap saat memangkas rambutnya.

Keduanya sebelum ditangkap melintas di kawasan Ujung Rajo, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Tersangka Tabrani berjalan pincang dengan tangan diborgol usai dihadiahi timas panas oleh polisi karena mencoba melarikan diri dari sergapan polisi. (BACA JUGA: Menteri PPPA Tegaskan ‘Kawin Tangkap’ Bukan Budaya Sumba)

Di lokasi kejadian, polisi menemukan dua karung berisi paket-paket besar narkoba jenis ganja yang sempat dibuang tersangka dari dalam mobilnya.

Sementara teman tersangka Adi Heriyanto (39) warga Kecamatan Batu Raja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berhasil melarikan diri.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menyebutkan penangkapan tersangka berawal saat petugas Sat Resnarkoba yang sedang melakukan penyisiran di sepanjang jalan lintas Rao mencurigai mobil minibus merek Toyota Avanza warna putih yang memakai nomor plat depan dan belakang berbeda.

Saat dihentikan di depan Mako Polsek Rao pengemudi yakni Tabrani tidak mau berhenti dan kabur. pengemudi kemudian kembali menerobos sergapan polisi di dua polsek lainnya.

Polisi akhirnya melihat mobil tersangka berhenti di sekitar rumah makan roda baru, daerah Ujung Rajo. Saat itu pengemudi mobil terlihat membuang karung ke arah sungai.

Polisi langsung mengamankan Tabrani dan memeriksa karung yang ternyata berisi 52 paket besar berisi ganja.

Sementara tersangka lainnya Adi Heriyanto usai berhasil melarikan diri selama 20 jam, akhirnya ditangkap saat memotong rambut di tempat pangkas rambut di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, Kecamatan Rao. (BACA JUGA: Demo di Kantor Bupati Muna Ricuh, Pengunjuk Rasa dengan Satpol PP Saling Pukul)

Kepada polisi tersangka Heriyanto Adi mengaku memperoleh ganja dari bandar besar di Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dibawa dan diedarkan di Palembang.

Mereka juga mengaku sudah lebih dari satu kali membawa puluhan ganja melintasi Kabupaten Pasaman.

Tersangka beserta barang bukti 52 paket ganja dan mobil tersangka dibawa ke Polres Pasaman. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga melanggar UU Narkotika.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita
Bawa Permen Ganja dari...
Bawa Permen Ganja dari Thailand, Pebasket AS Ditangkap Polisi
BBTNKS: 19 Batang Ganja...
BBTNKS: 19 Batang Ganja di Kerinci Tidak Berada Dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat
Pemilik 56 Lokasi Ladang...
Pemilik 56 Lokasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap, Ini Sosoknya
Ladang Ganja di TNBTS...
Ladang Ganja di TNBTS Terungkap Berawal dari Penangkapan 2 Tersangka di Lumajang
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Onad Ungkap Fakta di...
Onad Ungkap Fakta di Balik Kasus Ganja yang Menjeratnya
Terungkap! Hasil Tes...
Terungkap! Hasil Tes Urine Onad Positif Ganja dan Ekstasi
Rekomendasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved