Polres Pasaman Bekuk 2 Kurir Bawa 52 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Kamis, 02 Juli 2020 - 22:23 WIB
loading...
Polres Pasaman Bekuk...
Diduga gara-gara mengendarai mobil dengan nomor pelat depan dan belakang yang berbeda, dua pengedar ganja lintas provinsi asal Palembang ditangkap Tim Buser Narkoba Polres Pasaman saat membawa 52 kg ganja. (Foto/Inews TV/ Wahyu Sikumbang)
A A A
PASAMAN - Diduga gara-gara mengendarai mobil dengan nomor pelat depan dan belakang yang berbeda, dua orang pengedar ganja lintas provinsi asal Palembang ditangkap Tim Buser Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat saat membawa 52 kilogram (kg) ganja kering siap edar.

Sebelum ditangkap polisi, Tabrani alias Sitab (51) yang menggunakan mobil minibus sempat menerobos penjagaan tiga polsek. Sementara satu tersangka lainnya Adi Heriyanto alias Adi sempat kabur namun berhasil ditangkap saat memangkas rambutnya.

Keduanya sebelum ditangkap melintas di kawasan Ujung Rajo, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Tersangka Tabrani berjalan pincang dengan tangan diborgol usai dihadiahi timas panas oleh polisi karena mencoba melarikan diri dari sergapan polisi. (BACA JUGA: Menteri PPPA Tegaskan ‘Kawin Tangkap’ Bukan Budaya Sumba)

Di lokasi kejadian, polisi menemukan dua karung berisi paket-paket besar narkoba jenis ganja yang sempat dibuang tersangka dari dalam mobilnya.

Sementara teman tersangka Adi Heriyanto (39) warga Kecamatan Batu Raja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berhasil melarikan diri.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menyebutkan penangkapan tersangka berawal saat petugas Sat Resnarkoba yang sedang melakukan penyisiran di sepanjang jalan lintas Rao mencurigai mobil minibus merek Toyota Avanza warna putih yang memakai nomor plat depan dan belakang berbeda.

Saat dihentikan di depan Mako Polsek Rao pengemudi yakni Tabrani tidak mau berhenti dan kabur. pengemudi kemudian kembali menerobos sergapan polisi di dua polsek lainnya.

Polisi akhirnya melihat mobil tersangka berhenti di sekitar rumah makan roda baru, daerah Ujung Rajo. Saat itu pengemudi mobil terlihat membuang karung ke arah sungai.

Polisi langsung mengamankan Tabrani dan memeriksa karung yang ternyata berisi 52 paket besar berisi ganja.

Sementara tersangka lainnya Adi Heriyanto usai berhasil melarikan diri selama 20 jam, akhirnya ditangkap saat memotong rambut di tempat pangkas rambut di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, Kecamatan Rao. (BACA JUGA: Demo di Kantor Bupati Muna Ricuh, Pengunjuk Rasa dengan Satpol PP Saling Pukul)

Kepada polisi tersangka Heriyanto Adi mengaku memperoleh ganja dari bandar besar di Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dibawa dan diedarkan di Palembang.

Mereka juga mengaku sudah lebih dari satu kali membawa puluhan ganja melintasi Kabupaten Pasaman.

Tersangka beserta barang bukti 52 paket ganja dan mobil tersangka dibawa ke Polres Pasaman. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga melanggar UU Narkotika.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2402 seconds (0.1#10.140)