Polres Pasaman Bekuk 2 Kurir Bawa 52 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Kamis, 02 Juli 2020 - 22:23 WIB
loading...
A A A
Sementara tersangka lainnya Adi Heriyanto usai berhasil melarikan diri selama 20 jam, akhirnya ditangkap saat memotong rambut di tempat pangkas rambut di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, Kecamatan Rao. (BACA JUGA: Demo di Kantor Bupati Muna Ricuh, Pengunjuk Rasa dengan Satpol PP Saling Pukul)

Kepada polisi tersangka Heriyanto Adi mengaku memperoleh ganja dari bandar besar di Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dibawa dan diedarkan di Palembang.

Mereka juga mengaku sudah lebih dari satu kali membawa puluhan ganja melintasi Kabupaten Pasaman.

Tersangka beserta barang bukti 52 paket ganja dan mobil tersangka dibawa ke Polres Pasaman. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga melanggar UU Narkotika.
(vit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)