Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 304 Kg Modus Truk Sayur
Sabtu, 17 September 2022 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Dari pengakuan kedua kurir itu, mereka diperintah seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF.
Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP. ”Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar barang haram tersebut,” paparnya.
Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Calya, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP. ”Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar barang haram tersebut,” paparnya.
Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Calya, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
(ams)
Lihat Juga :