Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 304 Kg Modus Truk Sayur

Sabtu, 17 September 2022 - 07:10 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 305 kilogram ganja siap edar. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan itu, empat orang pelaku ditangkap.

Empat pelaku yang diamankan yakni HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).”Pelaku menggunakan modus barang bukti yang ditumpuk di dalam truk bermuatan sayuran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (17/8/2022).

”Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dari bandar,barang haram itu untuk diedarkan wilayah Jakarta dan sekitarnya,” sambungnya. Baca juga: Pencari Madu Temukan Lahan Ganja di Cianjur, Polisi Amankan 300 Batang

Awal mula pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.Saat itu tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. ”Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP, dari situ kami melakukan pengembangan,” ujarnya.

Dari pengakuan kedua kurir itu, mereka diperintah seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF.



Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP. ”Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar barang haram tersebut,” paparnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Calya, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Bareskrim Tangkap Kurir...
Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Koh Erwin
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 15 Kg Heroin di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap
Rekomendasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved