Kejari DKI-Jatim Menangkap Mantan GM Finance & Accounting PT Shields Indonesia
Jum'at, 16 September 2022 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp21.147.803.820,00.
Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," tutup Ade. Baca juga: Kejati DKI Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat
(mhd)
Lihat Juga :