Kejari DKI-Jatim Menangkap Mantan GM Finance & Accounting PT Shields Indonesia

Jum'at, 16 September 2022 - 20:45 WIB
loading...
Kejari DKI-Jatim Menangkap...
Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur menangkap terdakwa Tri Anis Noorbaiti di Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur menangkap terdakwa Tri Anis Noorbaiti di Kota Malang, Jawa Timur. Penangkapan terdakwa ini merupakan keberhasilan atas kerja sama semua pihak.

"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur," kataKepala Kejaksaan DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyonodalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022). Baca juga: Kejati DKI Jakarta Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan

Dia menjelaskan, perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016.

Dalam putusannya, Mari menyatakan, Tri Anis Noorbaiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benaratau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.

Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.



Selanjutnya hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp21.147.803.820,00.

Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," tutup Ade. Baca juga: Kejati DKI Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Rekomendasi
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Berita Terkini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved