Kejari DKI-Jatim Menangkap Mantan GM Finance & Accounting PT Shields Indonesia
Jum'at, 16 September 2022 - 20:45 WIB
loading...
Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur menangkap terdakwa Tri Anis Noorbaiti di Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur menangkap terdakwa Tri Anis Noorbaiti di Kota Malang, Jawa Timur. Penangkapan terdakwa ini merupakan keberhasilan atas kerja sama semua pihak.
"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur," kataKepala Kejaksaan DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyonodalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022). Baca juga: Kejati DKI Jakarta Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan
Dia menjelaskan, perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016.
Dalam putusannya, Mari menyatakan, Tri Anis Noorbaiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benaratau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.
Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur," kataKepala Kejaksaan DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyonodalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022). Baca juga: Kejati DKI Jakarta Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan
Dia menjelaskan, perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016.
Dalam putusannya, Mari menyatakan, Tri Anis Noorbaiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benaratau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.
Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lihat Juga :