Asyik Nyabu Bersama 2 Adiknya, Oknum Pegawai BPBD Lampung Utara Ditangkap
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara , berinisial AA (36), ditangkap polisi saat asyik nyabu bersama dua orang adiknya, Kamis (14/7/2022).
Kedua adik oknum pegawai BPBD itu berinisial DA (34) dan FS (32). Diketahui, AA dan FS tinggal bersama di salah satu perumahan di Kelurahan Kelapa Tujuh, sedangkan DA tinggal di Jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Kotabumi.
“Benar, kami telah mengamankan tiga tersangka. Salah satunya oknum PNS,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra Jaya.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka dibekuk saat menggunakan sabu di kediaman DA. Dimana sebelumnya, polisi mendapat informasi tentang adanya sejumlah orang yang tengah memakai narkoba di lokasi tersebut.
Atas dasar itulah, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan ketiganya.
Selain ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram, alat hisap sabu (bong), dua pipa kaca (pirek) bekas pakai, serta satu unit motor.
“Ketiga masih menjalani proses penyidikan. Kita akan jerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Kasat.
Untuk diketahui, pada Senin (4/7/2022) Polres Lampung Utara juga menangkap MT (40), oknum PNS BPBD Lampung Utara karena ditengarai pengedar sabu.
Dari tangan tersangka yang merupakan resedivis kasus narkoba itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar, dan beberapa timbangan digital.
Kedua adik oknum pegawai BPBD itu berinisial DA (34) dan FS (32). Diketahui, AA dan FS tinggal bersama di salah satu perumahan di Kelurahan Kelapa Tujuh, sedangkan DA tinggal di Jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Kotabumi.
“Benar, kami telah mengamankan tiga tersangka. Salah satunya oknum PNS,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra Jaya.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka dibekuk saat menggunakan sabu di kediaman DA. Dimana sebelumnya, polisi mendapat informasi tentang adanya sejumlah orang yang tengah memakai narkoba di lokasi tersebut.
Atas dasar itulah, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan ketiganya.
Selain ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram, alat hisap sabu (bong), dua pipa kaca (pirek) bekas pakai, serta satu unit motor.
“Ketiga masih menjalani proses penyidikan. Kita akan jerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Kasat.
Untuk diketahui, pada Senin (4/7/2022) Polres Lampung Utara juga menangkap MT (40), oknum PNS BPBD Lampung Utara karena ditengarai pengedar sabu.
Dari tangan tersangka yang merupakan resedivis kasus narkoba itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar, dan beberapa timbangan digital.
(nic)