Simak! Perbedaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang Jadi Garda Terdepan di Masyarakat
Jum'at, 16 September 2022 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Mereka menaungi wilayah satu desa, bila di perkotaan dia bertugas di tingkat kelurahan.
- Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap Nomor 3 Tahun 2015)
Bhabinkamtibmas memiliki fungsi yang termuat dalam Pasal 26 Perkap Nomor 3 tahun 2015 yang berisi sebagai berikut:
1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
2. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
3. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.
4. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
- Tugas Pokok Bhabinkamtibmas
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Hal ini termuat dalam Pasal 27 Perkap Nomor 3 tahun 2015.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya.
2. Melakukan dan membantu pemecahan masalah.
3. Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat.
4. Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana.
5. Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit.
6. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.
- Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap Nomor 3 Tahun 2015)
Bhabinkamtibmas memiliki fungsi yang termuat dalam Pasal 26 Perkap Nomor 3 tahun 2015 yang berisi sebagai berikut:
1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
2. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
3. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.
4. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
- Tugas Pokok Bhabinkamtibmas
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Hal ini termuat dalam Pasal 27 Perkap Nomor 3 tahun 2015.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya.
2. Melakukan dan membantu pemecahan masalah.
3. Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat.
4. Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana.
5. Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit.
6. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.
(ams)
Lihat Juga :