Beli dari Medsos, Pemuda di Bogor Coba-coba Tanam Ganja
Kamis, 15 September 2022 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Ilham menambahkan, pengakuan tersangka RAP ganja tersebut akan digunakan untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijual. Motivasinya karena untuk lebih menghemat pembelian ganja.
"Jadi dengan motivasi, bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam. Ketika tumbuh, dia bisa pakai," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni tananan ganja ukuran besar empat batang, satu batang tanaman ganja ukuran sedang, tanaman ganja ukuran kecil 17 batang dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," pungkasnya. Baca juga: Sempat 3 Kali Panen Ganja Dalam Pot, Petani di Enrekang Akhirnya Ditangkap
(mhd)
Lihat Juga :