Setubuhi Keponakan hingga Gagal Masuk Polwan, Aipda AR Mundur dari Polisi
loading...
A
A
A
Aipda AR terancam dipecat sebagai anggota Polri dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Pelaku terancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman ditambah sepertiga dari masa hukuman. Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," tegas Kapolres.
Kendati sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kotamogabu, namun Aipda AR belum ditetapkan sebagai tersangka.
(shf)