Jessica Iskandar Laporkan Penyidik FAA ke Div Propam Mabes Polri, Ini Penjelasan Polda Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Artis Jessica Iskandar melaporkan oknum penyidik Polda Bali ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran penanganan kasus. Polda Bali pun menanggapi laporan itu.
"Jessica Iskandar kan melapornya di Divisi Propam Mabes Polri. Terkait hal itu nanti di sini menunggu saja, menunggu penyampaian dari sana (Mabes Polri) apa yang dilaporkan terhadap hal itu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (13/9/2022).
Dia menjelaskan, oknum penyidik Ditereskrimum berinisial FAA yang dilaporkan artis yang disapa Jedar itu belum diperiksa. Alasannya, Polda Bali masih menunggu arahan Mabes Polri.
Arahan yang dimaksud adalah apakah laporan itu akan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri atau dilimpahkan kepada Polda Bali.
Polda Bali juga masih menyita mobil Alphard B 73D AR milik Jedar dalam rangka untuk kepentingan penyidikan. "Masih kita amankan," ujar Bayu.
Dia juga belum bisa memastikan penyidiknya yang dilaporkan melakukan pelanggaran atau tidak. "Pelanggarannya apa dulu nanti, apa pelanggaran disiplin dan kode etik. Tapi belum tentu benar tidaknya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jedar melaporkan penyidik Ditreskrimum berinisial FAA ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/9/2022).
"Kami telah mengadukan di Divpropam Polri terkait sikap tidak profesional dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA," ujar Rolland E Potu, kuasa hukum Jedar.
Rolland menerangkan kliennya sempat dilaporkan oleh seseorang yang tidak ia sebutkan identitasnya ke Polda Bali. Buntut laporan itu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah Jedar untuk menyita mobil artis yang tinggal di Bali ini.
"Jessica Iskandar kan melapornya di Divisi Propam Mabes Polri. Terkait hal itu nanti di sini menunggu saja, menunggu penyampaian dari sana (Mabes Polri) apa yang dilaporkan terhadap hal itu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga
Dia menjelaskan, oknum penyidik Ditereskrimum berinisial FAA yang dilaporkan artis yang disapa Jedar itu belum diperiksa. Alasannya, Polda Bali masih menunggu arahan Mabes Polri.
Arahan yang dimaksud adalah apakah laporan itu akan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri atau dilimpahkan kepada Polda Bali.
Polda Bali juga masih menyita mobil Alphard B 73D AR milik Jedar dalam rangka untuk kepentingan penyidikan. "Masih kita amankan," ujar Bayu.
Dia juga belum bisa memastikan penyidiknya yang dilaporkan melakukan pelanggaran atau tidak. "Pelanggarannya apa dulu nanti, apa pelanggaran disiplin dan kode etik. Tapi belum tentu benar tidaknya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jedar melaporkan penyidik Ditreskrimum berinisial FAA ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/9/2022).
"Kami telah mengadukan di Divpropam Polri terkait sikap tidak profesional dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA," ujar Rolland E Potu, kuasa hukum Jedar.
Rolland menerangkan kliennya sempat dilaporkan oleh seseorang yang tidak ia sebutkan identitasnya ke Polda Bali. Buntut laporan itu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah Jedar untuk menyita mobil artis yang tinggal di Bali ini.
(nic)