2 Terdakwa Korupsi Bibit Karet Asal OKI Divonis Bebas

Senin, 12 September 2022 - 23:14 WIB
loading...
2 Terdakwa Korupsi Bibit...
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Disbun OKI divonis bebas. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 220.000 bibit karet di Dinas Perkebunan (Disbun) Ogan Komering Ilir (OKI).

Diketahui, kedua terdakwa yang terjerat kasus tersebut yakni Tabroni Perdana dan Roni Candra dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Mengadili dengan ini bahwa kedua terdakwa, Tabroni Perdana dan Roni Candra, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan," ujar Majelis Hakim, yang diketuai Mangapul Manalu, saat membacakan putusan, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Mengharukan! Ibu Santri Gontor yang Tewas Dianiaya Ingin Peluk Pelaku

Mangapul Manalu menjelaskan, keputusan ini diambil dari fakta persidangan bahwa perbuatan kedua terdakwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi.



Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan keduanya. "Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri OKI untuk mengembalikan uang terdakwa Rp317 juta. Memerintahkan JPU Kejari OKI agar memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujarnya.

Mendengar keputusan Hakim tersebut, JPU Kejari OKI menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan Ketua Majelis Hakim dengan Kasasi. JPU mendakwa kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi di Disbun OKI pada tahun 2019 lalu

Baca juga: Mantan Kapolres Sebut Setoran Rp500 Juta ke Atasan, Ini Reaksi Polda Sumsel

Kasus pengadaan bibit karet di Disbun OKI tersebut diduga telah merugikan negara Rp317 juta. JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan penjara 1,3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Roni Chandra, Faisal mengaku senang atas vonis yang diberikan Majelis Hakim. Menurutnya, keputusan Hakim telah tepat karena perbuatan kliennya tidak terbukti dalam persidangan.

"Kami sebagai penasihat hukum merasa bahagia dan sangat bersyukur. Klien kami dibebaskan oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti bersalah," ungkapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Rekomendasi
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved