Elpiji Oplosan Beredar di Simalungun, DPRD Panggil Pertamina dan Agen Penyalur Pekan Depan
Kamis, 14 April 2022 - 22:32 WIB
loading...
DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akan memanggil managemen PT Pertamina dan PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG) terkait temuan elpiji oplosan di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Foto SINDOnews
A
A
A
SIMA - DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akan memanggil managemen PT Pertamina dan PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG) terkait temuan elpiji oplosan di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pemanggilan dilakukan setelah DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua LSM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Simalungun pada Kamis (14/4/2022).
"Akan kita panggil pihak PT Horas Teknik Jaya Gas dan Pertamina Kamis minggu depan," kata Ketua Komisi II, Maraden Sinaga saat RDP. Baca juga: Bos Agen Elpiji di Denpasar Tertangkap Basah Oplos Gas
RDP ini berkaitan dengan laporan dari dua LSM atas praktik pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12, Kg, dan 50 Kg yang patut diduga dilakukan oleh agen elpiji nonsubsidi PT HTJG.
Dua pelapor ke DPRD adalah Edsa Peduli dan LBH Perjuangan Keadilan. Dalam RDP ini, perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar mengatakan PT Horas diduga melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung gas bersubsidi 3 Kg ke elpiji 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50kg dengan menggunakan alat khusus dan selang.
Pemanggilan dilakukan setelah DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua LSM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Simalungun pada Kamis (14/4/2022).
"Akan kita panggil pihak PT Horas Teknik Jaya Gas dan Pertamina Kamis minggu depan," kata Ketua Komisi II, Maraden Sinaga saat RDP. Baca juga: Bos Agen Elpiji di Denpasar Tertangkap Basah Oplos Gas
RDP ini berkaitan dengan laporan dari dua LSM atas praktik pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12, Kg, dan 50 Kg yang patut diduga dilakukan oleh agen elpiji nonsubsidi PT HTJG.
Dua pelapor ke DPRD adalah Edsa Peduli dan LBH Perjuangan Keadilan. Dalam RDP ini, perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar mengatakan PT Horas diduga melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung gas bersubsidi 3 Kg ke elpiji 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50kg dengan menggunakan alat khusus dan selang.
Lihat Juga :