Elpiji Oplosan Beredar di Simalungun, DPRD Panggil Pertamina dan Agen Penyalur Pekan Depan
loading...
A
A
A
SIMA - DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akan memanggil managemen PT Pertamina dan PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG) terkait temuan elpiji oplosan di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pemanggilan dilakukan setelah DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua LSM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Simalungun pada Kamis (14/4/2022).
"Akan kita panggil pihak PT Horas Teknik Jaya Gas dan Pertamina Kamis minggu depan," kata Ketua Komisi II, Maraden Sinaga saat RDP.
RDP ini berkaitan dengan laporan dari dua LSM atas praktik pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12, Kg, dan 50 Kg yang patut diduga dilakukan oleh agen elpiji nonsubsidi PT HTJG.
Dua pelapor ke DPRD adalah Edsa Peduli dan LBH Perjuangan Keadilan. Dalam RDP ini, perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar mengatakan PT Horas diduga melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung gas bersubsidi 3 Kg ke elpiji 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50kg dengan menggunakan alat khusus dan selang.
Kemudian PT Horas menjual lebih murah kepada pelanggannya. Harga resmi pembelian refill elpiji 50 Kg PT. Horas Teknik Jaya Gas ke PT. Pertamina (Persero) seharga Rp634.170 tapi dijual seharga Rp615 ribu. "Kan tidak mungkin dia (PT Horas) jual rugi," ungkapnya.
Kemudian PT Horas juga diduga mendapatkan harga pembelian elpiji 50 Kg dari distributor tidak resmi di Mabar seharga Rp450 ribu per tabung dan menjual dengan harga Rp615 ribu. "Kok bisa dia dapat harga murah. Berarti dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp165 ribu per tabung," jelasnya.
Sedangkan perwakilan LBH Perjuangan Keadilan, Fransiskus Silalahi mengatakan ada perbedaan pada segel plastik atau plastic wrap elpiji 12 Kg yang resmi dengan yang dijual oleh PT Horas.
Pada tabung 50 Kg, segel yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat moncongnya lebih pendek, warna lebih kusam dan bahan terlihat kualitas segel orange terlihat lebih rendah dibandingkan elpiji 50 Kg produksi SPPBE PT. Sumber Wijaya Perdagangan.
Pemanggilan dilakukan setelah DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua LSM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Simalungun pada Kamis (14/4/2022).
"Akan kita panggil pihak PT Horas Teknik Jaya Gas dan Pertamina Kamis minggu depan," kata Ketua Komisi II, Maraden Sinaga saat RDP.
RDP ini berkaitan dengan laporan dari dua LSM atas praktik pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12, Kg, dan 50 Kg yang patut diduga dilakukan oleh agen elpiji nonsubsidi PT HTJG.
Dua pelapor ke DPRD adalah Edsa Peduli dan LBH Perjuangan Keadilan. Dalam RDP ini, perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar mengatakan PT Horas diduga melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung gas bersubsidi 3 Kg ke elpiji 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50kg dengan menggunakan alat khusus dan selang.
Kemudian PT Horas menjual lebih murah kepada pelanggannya. Harga resmi pembelian refill elpiji 50 Kg PT. Horas Teknik Jaya Gas ke PT. Pertamina (Persero) seharga Rp634.170 tapi dijual seharga Rp615 ribu. "Kan tidak mungkin dia (PT Horas) jual rugi," ungkapnya.
Kemudian PT Horas juga diduga mendapatkan harga pembelian elpiji 50 Kg dari distributor tidak resmi di Mabar seharga Rp450 ribu per tabung dan menjual dengan harga Rp615 ribu. "Kok bisa dia dapat harga murah. Berarti dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp165 ribu per tabung," jelasnya.
Sedangkan perwakilan LBH Perjuangan Keadilan, Fransiskus Silalahi mengatakan ada perbedaan pada segel plastik atau plastic wrap elpiji 12 Kg yang resmi dengan yang dijual oleh PT Horas.
Pada tabung 50 Kg, segel yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat moncongnya lebih pendek, warna lebih kusam dan bahan terlihat kualitas segel orange terlihat lebih rendah dibandingkan elpiji 50 Kg produksi SPPBE PT. Sumber Wijaya Perdagangan.