Sekdes Cantik Joget Bergaya Tenggak Miras saat Dugem Akhirnya Dicopot
Senin, 12 September 2022 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mantan Kapolres Sebut Setoran Rp500 Juta ke Atasan, Ini Reaksi Polda Sumsel
Diketahui sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perbup nomor 1/2020 diatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka dalam Pasal 26 huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Sesuai dengan jalur hukum dan peraturan harus ada surat dari Kades dikonsultasikan ke camat kemudian ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD).
Jika semua tahapan telah dilaksanakan, maka kades akan membuat surat keputusan pemberhentian perangkat desa.
Akan tetapi warga yang terlanjur geram dan merasa dipermalukan. Mereka menuntut agar mulai hari ini Sekdes AS tak lagi masuk kantor (dinonaktifkan).
Diketahui sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perbup nomor 1/2020 diatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka dalam Pasal 26 huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Sesuai dengan jalur hukum dan peraturan harus ada surat dari Kades dikonsultasikan ke camat kemudian ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD).
Jika semua tahapan telah dilaksanakan, maka kades akan membuat surat keputusan pemberhentian perangkat desa.
Akan tetapi warga yang terlanjur geram dan merasa dipermalukan. Mereka menuntut agar mulai hari ini Sekdes AS tak lagi masuk kantor (dinonaktifkan).
Lihat Juga :