Tuntut Pengakuan Status Anaknya dari Oknum Polisi, Wanita Ini Berjuang hingga ke Mabes Polri

Senin, 12 September 2022 - 10:34 WIB
loading...
Tuntut Pengakuan Status...
Kini Rully menuntut pertanggungjawaban oknum polisi Aipda Dedi Nazaruddin untuk dapat melegalkan anaknya, agar bisa dibuat akta kelahiran. (Ist)
A A A
MUSI RAWAS - Masih ingat dengan kasus viralnya seorang anggota oknum polisi dari Polres Musi Rawas yang menikahi secara siri seorang wanita asal Sidoarjo bernama Rully Afriliyanti. Dan kini Rully sudah melahirkan seorang putri secara prematur, pada 13 Agustus 2022 lalu.

Kini Rully menuntut pertanggungjawaban oknum polisi Aipda Dedi Nazaruddin untuk dapat melegalkan anaknya, agar bisa dibuat akta kelahiran. Namun hingga kini semua hanya janji-janji belaka, Rully hanya ingin memperjuangkan nasib anak hasil pernikahannya dengan Dedi.

Dan sejauh ini semua langkah sudah ia tempuh untuk mendapatkan keadilan. Terumasuk keinginan Rully agar Dedi dapat dikenakan sanksi kode etik atas perbuatannya.

“Memang anak saya merupakan hasil dari nikah siri dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas tersebut, dan saya menuntut agar anak saya memiliki akta kelahiran sesuai hukum, nafkah dan kode etik untuk Dedi,” ungkap Rully.

Terlebih lagi Rully mengatakan bahwa pernikahan itu terjadi karena bujuk rayu yang diberikan Dedi kepada Rully. Dengan alasan, bintara senior itu akan mengajukan cerai terhadap istri lamanya.

Bahkan, permohonan cerai itu juga diperlihatkan kepada perempuan asal Sidoarjo tersebut. Akhirnya, mereka pun resmi menikah siri 14 Agustus 2021.

“Saya awalnya berkenalan melalui sosial media Tik-Tok. Karena saya tahu dia sudah menikah, saya jauhin. Tapi, dia malah terus mengejar saya. Bilangnya mau cerai. Nah, ketika itu kami lanjut kembali komunikasi. Bahkan sampai nikah siri,” kata Rully.

Bahkan, oknum polisi itu berjanji akan menikah Rully secara sah. Tapi, itu hanya sekedar janji. Tiba-tiba tanpa sebab, pria itu menghilang. Belakangan, surat pengajuan cerai itu diketahui oleh istri sahnya. Surat itu pun dirobek.

Sebelum melahirkan, Rully sudah melaporkan Dedi ke satuannya. Termasuk, ke Mabes Polri. Namun sayang, Dedi hanya dikenakan disiplin oleh Polres Musi Rawas. Hasil dari sidang disiplin itu, Dedi hanya dihukum penjara selama 21 hari. Juga penundaan kenaikan pangkat.

“Saya hanya menuntut keadilan demi putri kami, Padahal, saya mau di akta kelahiran putri saya ada nama Dedi Nazaruddin selaku ayah kandungnya, namun sampai hari ini tidak ada pengakuan,” ujar Rully
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2547 seconds (0.1#10.140)