PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Diperpanjang Dua Pekan
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, telah memetakan penanganan Covid-19 di enam sektor meliputi sektor industri, pariwisata, sentra ekonomi, moda transportasi, permukiman, serta sektor kegiatan-kegiatan masyarakat."Sektor-sektor itu hanya memberikan area pengawasan penugasan. Di dalam sektor itu kita buat struktur namanya sub gugus tugas. Contohnya di industri ada sub gugus tugas kawasan industri di bawahnya lagi unit gugus tugas tiap perusahaan untuk industri,” katanya.
Kemudian di bawahnya lagi ada sub unit atau regu-regu gugus tugas bidang misalnya bidang pemasaran dan produksi. Dalam setiap struktur tersebut dibentuk satuan tugas yang membidangi empat aspek kegiatan yakni sosial ekonomi, kesehatan, keamanan, serta sosialisasi dan edukasi.
Selain itu pihaknya juga membentuk Masyarakat Nyang Jaga Kampung atau Mang Jaka dengan tujuan menjadikan masyarakat sebagai garda terdepan sekaligus subjek penanganan Covid-19. "Mang Jaka ini merupakan rentang kendali hingga ke level paling bawah (RT/RW),” tuturnya.
Tugasnya, lanjut dia, untuk membuat aturan protokol Covid-19 sesuai kondisi RT-nya, kemudian mengawasi penerapan aturannya, menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar aturan tersebut.”Jadi semua masyarakat harus tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.
Kemudian di bawahnya lagi ada sub unit atau regu-regu gugus tugas bidang misalnya bidang pemasaran dan produksi. Dalam setiap struktur tersebut dibentuk satuan tugas yang membidangi empat aspek kegiatan yakni sosial ekonomi, kesehatan, keamanan, serta sosialisasi dan edukasi.
Selain itu pihaknya juga membentuk Masyarakat Nyang Jaga Kampung atau Mang Jaka dengan tujuan menjadikan masyarakat sebagai garda terdepan sekaligus subjek penanganan Covid-19. "Mang Jaka ini merupakan rentang kendali hingga ke level paling bawah (RT/RW),” tuturnya.
Tugasnya, lanjut dia, untuk membuat aturan protokol Covid-19 sesuai kondisi RT-nya, kemudian mengawasi penerapan aturannya, menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar aturan tersebut.”Jadi semua masyarakat harus tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.
(hab)
Lihat Juga :