Banding Diterima, Vonis Alex Noerdin Disunat Hakim PT Palembang 3 Tahun

Jum'at, 09 September 2022 - 16:22 WIB
loading...
Banding Diterima, Vonis Alex Noerdin Disunat Hakim PT Palembang 3 Tahun
Pengadilan Tinggi Palembang telah mengeluarkan putusan banding Alex Noerdin, terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya, dan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Palembang telah mengeluarkan putusan banding Alex Noerdin, terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya, dan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019.

Vonis mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu diperingan oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Setelah divonis hakim Tipikor Palembang selama 12 tahun penjara, kini Alex Noerdin mendapatkan keringanan hukuman selama tiga tahun.

“Iya benar, kemarin sore PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin,” kata Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi.

Sahlan Effendi mengatakan, dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.

Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan Ketua PN Lahat ini juga membeberkan telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan, dan Caca Isa Saleh.

Baca: 19 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Bebas Bersyarat Wajib Lapor hingga 2024.

Sedangkan untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.

Baca Juga: Aipda RS Tembak Mati Aipda AK, Polda Lampung Pecat Pelaku.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3717 seconds (0.1#10.140)