Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung
Jum'at, 09 September 2022 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Aset-aset yang disita dari para tersangka diduga dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan CipayungJakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.
Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17 miliar lebih. Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan dalam hal ini Pengadilan negeri Depok.
”Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian penyidikan, penuntutan dan peradilan,” pungkasnya.
Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17 miliar lebih. Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan dalam hal ini Pengadilan negeri Depok.
”Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian penyidikan, penuntutan dan peradilan,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :