Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung

Jum'at, 09 September 2022 - 15:18 WIB
loading...
Kejati DKI Sita Rumah...
Kejati DKI Jakarta menyita rumah mewah milik tersangka kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyitaan beberapa aset tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo mengatakan, jaksa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT.

”Kami melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09, Mekarjaya, Kota Depok milik tersangka HH,” kata Nurcahyo, Jumat (9/9/2022).

Dia menambahkan, jaksa penyidik juga melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Kijang Innova dan satu unit Motor Kawasaki tipe BJ175A milik JF yang merupakan makelar tanah. Kemudian satu unit mobil merek Audi A6 milik MTT tersangka pihak swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah juga menambahkan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangannegara. Baca juga: Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mafia Tanah Cipayung

Aset-aset yang disita dari para tersangka diduga dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan CipayungJakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.



Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17 miliar lebih. Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan dalam hal ini Pengadilan negeri Depok.

”Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian penyidikan, penuntutan dan peradilan,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Berita Terkini
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved