Ridwan Kamil Minta MUI Keluarkan Fatwa Mudik Haram untuk Cegah COVID-19
Minggu, 12 April 2020 - 23:25 WIB
loading...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta MUI pusat mengeluarkan fatwa mudik haram guna menekan penyebaran COVID-19, khususnya di Jabar. Foto/Humas Pemprov Jabar
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mudik haram di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu yakin, fatwa mudik haram yang dikeluarkan MUI mampu menekan arus mudik, terutama dari wilayah yang menjadi episentrum COVID-19.
"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," ungkap Kang Emil.
Menurut dia, disiplin tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan COVID-19. Dia mencontohkan kasus penularan COVID-19 akibat mudik, seperti seorang anggota keluarga di Ciamis tertular COVID-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.
"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," tegasnya.
Pemprov Jabar, kata dia, sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik. Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk memastikan pemudik tidak terpapar COVID-19.
Desa-desa di Jabar juga memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya. Lewat Satuan Tugas (Satgas) Tanggap COVID-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya mengisolasi diri selama 14 hari.
"Beragam upaya tersebut dilakukan Pemprov Jabar agar penyebaran COVID-19 tidak meluas," tegasnya lagi.
Menyikapi fatwa mudik haram, Kang Emil telah berkoordinasi dengan 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 9 April 2020.
Dia menjelaskan, fatwa mudik haram merupakan kewenangan MUI pusat. Karenanya, dia pun berharap 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar dapat berkoordinasi dengan MUI pusat, agar aspirasinya diwujudkan.
"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," pintanya.
Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional, maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Pihaknya berjanji mendorong MUI pusat untuk mempertimbangkan fatwa mudik haram ini.
"Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," katanya.
Secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan COVID-19.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya, saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," tutur Rahmat.
Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun saat ini akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia. "Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," tegasnya.
"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," ungkap Kang Emil.
Menurut dia, disiplin tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan COVID-19. Dia mencontohkan kasus penularan COVID-19 akibat mudik, seperti seorang anggota keluarga di Ciamis tertular COVID-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.
"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," tegasnya.
Pemprov Jabar, kata dia, sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik. Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk memastikan pemudik tidak terpapar COVID-19.
Desa-desa di Jabar juga memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya. Lewat Satuan Tugas (Satgas) Tanggap COVID-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya mengisolasi diri selama 14 hari.
"Beragam upaya tersebut dilakukan Pemprov Jabar agar penyebaran COVID-19 tidak meluas," tegasnya lagi.
Menyikapi fatwa mudik haram, Kang Emil telah berkoordinasi dengan 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 9 April 2020.
Dia menjelaskan, fatwa mudik haram merupakan kewenangan MUI pusat. Karenanya, dia pun berharap 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar dapat berkoordinasi dengan MUI pusat, agar aspirasinya diwujudkan.
"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," pintanya.
Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional, maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Pihaknya berjanji mendorong MUI pusat untuk mempertimbangkan fatwa mudik haram ini.
"Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," katanya.
Secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan COVID-19.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya, saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," tutur Rahmat.
Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun saat ini akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia. "Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," tegasnya.
(was)
Lihat Juga :