Belum Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Tidak Dapat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Kamis, 08 September 2022 - 04:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
Diketahui, KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas. Di tahap banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis lebih berat hingga dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.
Baca: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq: Bukan Pemberian Partai Politik!
Atas kasasi tersebut, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018. Namun, pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.
Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun.
Diketahui, KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas. Di tahap banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis lebih berat hingga dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.
Baca: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq: Bukan Pemberian Partai Politik!
Atas kasasi tersebut, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018. Namun, pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.
Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun.
Lihat Juga :