4 Hari Tak Pulang, Gadis Berusia 14 Tahun Digilir 3 Teman Lelaki

Rabu, 07 September 2022 - 16:15 WIB
loading...
4 Hari Tak Pulang, Gadis...
Satreskrim Polres Prabumulih menangkap tiga orang remaja karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap EP yang masih berusia 14 tahun. Foto ilustrasi
A A A
PRABUMULIH - Satreskrim Polres Prabumulih menangkap tiga orang remaja karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap EP yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, ketiga remaja yang ditangkap tersebut yakni AZA (18), RJP (17), dan RF (16). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Baca juga: Bejatnya Polisi India: Ibu dari Korban Pemerkosaan Malah Diperkosa



Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kejadian bermula saat pelaku RJP mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, Kamis (29/8/2022) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku AZA.

"Lalu pada keesokan harinya, pelaku RF mengajak korban melakukan hubungan intim, dilanjutkan pelaku AZA untuk melakukan hal serupa di hari setelahnya. Jadi, korban ini tidak pulang ke rumah selama empat hari," ujar Alita, Rabu (7/9/2022).

Mendapati anak gadisnya tidak pulang dalam beberapa hari, lanjut AKP Alita, orangtua korban, FI, sempat mencari keberadaan anaknya. Dan, saat korban pulang ke rumah, alangkah terkejutnya keluarga korban mendengar cerita anak gadisnya yang mengaku telah disetubuhi oleh RJP dan teman-temannya selama menghilang.

"Setelah itu orangtua korban bersama keluarganya mengamankan ketiga pelaku ke Polres Prabumulih. Ketiga pelaku diperiksa dan diamankan" jelasnya. Baca juga: Kapolda Jateng: Korban Pencabulan Guru kepada Siswi SMP Lebih 20 Orang

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju daster warna putih, 1 bra warna merah, dan 1 celana dalam warna ungu.

"Ketiga pelaku tersebut saat ini sedang disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved