Topang Daya Beli, Pemerintah Siapkan Rp9,6 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah Buruh
Selasa, 06 September 2022 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Namun terkait kepastian angka penerima BSU ini, jelas Menteri Ida, akan disampaikan setelah proses pemadanan data rampung dilaksanakan. Pemberian data BSU ini sumbernya datang dari BPJS ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Menaker menyampaikan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan serah terima data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan data pertama atau tahap awal sebanyak 5.990.915 orang. "Selanjutnya, data ini akan kami lakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Menteri Ida, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini sebagai upaya untuk memadankan atau melakukan verifikasi data penerima. Mulai dari PMO untuk penerima-penerima Program Kartu Prakerja hingga Kemensos dan Badan Kepegawaian. Baca juga: Sempat Hilang, Revvo 89 Muncul dengan Harga Baru di SPBU Vivo Bekasi
"Kami telah berkoordinasi untuk memadankan data ini dengan PMO untuk penerima program kartu pra kerja, Kementerian Sosial bagi penerima program PKH dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memasukkan bahwa PNS tidak menerima BSU ini," pungkasnya.
Sebelumnya, lanjut dia, pemerintah memang menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya.
Menaker menyampaikan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan serah terima data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan data pertama atau tahap awal sebanyak 5.990.915 orang. "Selanjutnya, data ini akan kami lakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Menteri Ida, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini sebagai upaya untuk memadankan atau melakukan verifikasi data penerima. Mulai dari PMO untuk penerima-penerima Program Kartu Prakerja hingga Kemensos dan Badan Kepegawaian. Baca juga: Sempat Hilang, Revvo 89 Muncul dengan Harga Baru di SPBU Vivo Bekasi
"Kami telah berkoordinasi untuk memadankan data ini dengan PMO untuk penerima program kartu pra kerja, Kementerian Sosial bagi penerima program PKH dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memasukkan bahwa PNS tidak menerima BSU ini," pungkasnya.
Sebelumnya, lanjut dia, pemerintah memang menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya.
Lihat Juga :