Polda Jatim Gulung 91 Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Selasa, 06 September 2022 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," pungkasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti solar 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1.000 liter 12 unit, jeriken 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai belasan juta rupiah.
Kemudian LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti solar 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1.000 liter 12 unit, jeriken 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai belasan juta rupiah.
Kemudian LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(san)
Lihat Juga :