Selewengkan BBM Bersubsidi, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri

Selasa, 06 September 2022 - 15:05 WIB
loading...
A A A
Nugroho mengungkapkan, PH akan menjual solar subsidi tersebut kepada seseorang di kawasan Batu Aji, bernama Sidabutar yang kini buron. Dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini, pelaku menggunakan mobil yang tangkinya tidak dimodifikasi.

"Tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan, untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Lalu tersangka PH melangsir solar itu ke dua mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU. Kedua mobil yang diparkir tersebut, telah dimodifikasi tangkinya," ujar Nugroho.

Baca juga: Ditangkap Curi Besi Penutup Bak Kontrol, 2 Pria Mengaku Butuh Uang untuk Makan Anak dan Istri

Dalam penindakan itu, berhasil disita tiga unit mobil, sembilan struk pembelian BBM bersubsidi jenis solar, 630 liter solar subsidi, 12 kartu non tunai, dan uang tunai sebesar Rp3.050.000.

Akibat perbuatannya menyelewengkan BBM bersubsidi, tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancamannya, pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar," pungkas Nugroho.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Mobil 1.400 cc Dilarang...
Mobil 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite per 1 Juni 2026 Tidak Benar, Begini Penjelasan Pertamina
Daftar SPBU di Jakarta...
Daftar SPBU di Jakarta dan Sekitarnya yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya
Rekomendasi
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved