Selewengkan BBM Bersubsidi, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri
Selasa, 06 September 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Nugroho mengungkapkan, PH akan menjual solar subsidi tersebut kepada seseorang di kawasan Batu Aji, bernama Sidabutar yang kini buron. Dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini, pelaku menggunakan mobil yang tangkinya tidak dimodifikasi.
"Tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan, untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Lalu tersangka PH melangsir solar itu ke dua mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU. Kedua mobil yang diparkir tersebut, telah dimodifikasi tangkinya," ujar Nugroho.
Baca juga: Ditangkap Curi Besi Penutup Bak Kontrol, 2 Pria Mengaku Butuh Uang untuk Makan Anak dan Istri
Dalam penindakan itu, berhasil disita tiga unit mobil, sembilan struk pembelian BBM bersubsidi jenis solar, 630 liter solar subsidi, 12 kartu non tunai, dan uang tunai sebesar Rp3.050.000.
Akibat perbuatannya menyelewengkan BBM bersubsidi, tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancamannya, pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar," pungkas Nugroho.
"Tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan, untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Lalu tersangka PH melangsir solar itu ke dua mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU. Kedua mobil yang diparkir tersebut, telah dimodifikasi tangkinya," ujar Nugroho.
Baca juga: Ditangkap Curi Besi Penutup Bak Kontrol, 2 Pria Mengaku Butuh Uang untuk Makan Anak dan Istri
Dalam penindakan itu, berhasil disita tiga unit mobil, sembilan struk pembelian BBM bersubsidi jenis solar, 630 liter solar subsidi, 12 kartu non tunai, dan uang tunai sebesar Rp3.050.000.
Akibat perbuatannya menyelewengkan BBM bersubsidi, tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancamannya, pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar," pungkas Nugroho.
(eyt)
Lihat Juga :