Selewengkan BBM Bersubsidi, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri

Selasa, 06 September 2022 - 15:05 WIB
loading...
Selewengkan BBM Bersubsidi,...
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menangkap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Sagulung, Kota Batam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Seorang pria di Kota Batam, berinisial PH, ditangkap anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), karena melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, jenis solar. PH ditangkap di wilayah Sagulung, Kota Batam.

Baca juga: Angkut BBM Bersubsidi, 3 Pria Minahasa Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Menurut Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini dilakukan, ketika didapati informasi bahwa adanya dugaan tindakan pelangsiran solar di salah satu SPBU di Sagulung.



"Usai menerima informasi adanya penyelewengan BBM bersubsidi, tim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap satu orang tersangka di kawasan ruko Aji Bisnis Centre Sagulung Batam," ujar Nugroho, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Pergoki Istri Tanpa Baju Disetubuhi Selingkuhan, Amarah Pria di Kotamobagu Meledak

Dia menjelaskan, penyelewengan BBM bersubsidi tersebut telah dilakukan PH sebanyak enam kali di enam SPBU berbeda di Kota Batam. Di mana dalam kasus ini PH berperan sebagai sopir yang melakukan pengisian BBM bersubsidi di berbagai SPBU.

Nugroho mengungkapkan, PH akan menjual solar subsidi tersebut kepada seseorang di kawasan Batu Aji, bernama Sidabutar yang kini buron. Dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini, pelaku menggunakan mobil yang tangkinya tidak dimodifikasi.

"Tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan, untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Lalu tersangka PH melangsir solar itu ke dua mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU. Kedua mobil yang diparkir tersebut, telah dimodifikasi tangkinya," ujar Nugroho.

Baca juga: Ditangkap Curi Besi Penutup Bak Kontrol, 2 Pria Mengaku Butuh Uang untuk Makan Anak dan Istri

Dalam penindakan itu, berhasil disita tiga unit mobil, sembilan struk pembelian BBM bersubsidi jenis solar, 630 liter solar subsidi, 12 kartu non tunai, dan uang tunai sebesar Rp3.050.000.

Akibat perbuatannya menyelewengkan BBM bersubsidi, tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancamannya, pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar," pungkas Nugroho.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rekomendasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved