Dari dalam Penjara, Siti Fadilah Beri Tahu Jokowi Cara Hadapi Corona

Senin, 27 April 2020 - 13:43 WIB
loading...
Dari dalam Penjara, Siti Fadilah Beri Tahu Jokowi Cara Hadapi Corona
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan era Presiden SBY, Siti Fadilah Supari menuliskan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat yang ditulisnya dari dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Siti Fadilah menyampaikan keprihatinannya terhadap pandemi virus Corona yang melanda Tanah Air.

Siti Fadilah menyarankan agar pemerintah melakukan screening massal secara serentak untuk menghentikan penularan Corona. Kalau tidak bisa dilakukan secara menyeluruh, bisa hanya dilakuan di zona merah.

"Di zona merah itu perlu dilakukan deteksi dengan screening massal serentak, mencari mana yang positif dan mana yang negatif. Pisahkan yang positif. Dari yang positif ini ada yang simptomatik atau bergejala dan ada 90 persen yang asimptomatik atau tidak bergejala. Inilah kemudian bisa menularkan ke orang lain. bila sudah terpilah maka bisa dilakukan PSBB dengan aman," tulis Siti Fadilah dalam suratnya tertanggal 24 April 2020.

Menurut dia, jika screening belum dilakukan maka sangat mungkin masih terjadi penularan di daerah yang telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Screening massal serentak pada zona merah adalah sangat penting. Jika penularan turun maka otomatis angka kematian juga ikut turun," tulis terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan 2005-2007 itu.

Berikut isi surat Siti Fadilah Supari kepada Presiden Jokowi:

Pak Jokowi yang terhormat,

Bersama surat ini saya dari dalam penjara, izinkanlah menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap bangsa kita yang sedang menghadapi wabah Corona ini.

Lewat surat ini juga, izinkan saya menyampaikan beberapa masukan usulan beberapa hal yang sederhana saja,– untuk memperkuat kebijakan bapak yang sudah bapak tetapkan dalam mengatasi wabah Corona ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)