Penusuk Purnawirawan TNI di Lembang hingga Tewas Peragakan 27 Adegan

Senin, 05 September 2022 - 15:05 WIB
loading...
A A A
Selain itu ada juga sejumlah kebohongan dan keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka. Sehingga ada perubahan kontruksi pasal, awalnya Pasal 351 ayat 3 jadi Pasal 340 junto Pasal 338 dan 351 ayat 3. Itu dikarenakan ada fakta baru yang ditemukan setelah pendalaman oleh penyidik.

"Seperti awalnya tersangka memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan, tapi setelah rekontruksi tidak ada fakta tesebut. Tersangka saat itu turun dari lantai dua langsung ke lantai satu dengan membawa pisau," sebutnya.

Kemudian fakta yang kedua, lanjut Ibrahim, adalah kebohongn tersangka terkait dengan penggunaan pisau yang dipakai untuk melakukan penusukan. Awalnya itu disebutkan adalah pisau dapur tapi setelah dilakukan pemeriksan laboratorium forensik tidak ada identifikasi darah di pisau itu. Kemudian setelah dikonfrontasi itu bukan pisau yang sebenarnya.

"Jadi diamankan pisau lainnya, yang memang dipakai pelaku menusuk korban. Selain itu fakta lainnya adalah soal korban yang meludah ke tersangka, itu tidak ada. Yang ada adalah sempat terjadi perdebatan," pungkasnya.

Kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, kini jadi perhatian publik. Pelaku Henry Hernando (30) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis itu, yang menusuk korban sebanyak lima kali dengan menggunakan sebilah pisau.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp9.000, Kini Dibanderol Rp2,61 Juta per Gram
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
Adab Suami Istri agar...
Adab Suami Istri agar Rumah Tangga Samawa, Imam Ghazali: Bukan Sekadar Tidak Menyakiti
Berita Terkini
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
Polda Metro Usut Pemesan...
Polda Metro Usut Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi
Gelar TMMD ke 129, Kodim...
Gelar TMMD ke 129, Kodim 0726/Sukoharjo Perbaiki 5 Rumah Warga
Bentrokan Maut di Jalan...
Bentrokan Maut di Jalan Tambak Berakhir Damai, Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved