UMKM Sulut Didata untuk Seleksi Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro

Sabtu, 03 September 2022 - 12:22 WIB
loading...
UMKM Sulut Didata untuk...
Presiden menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada perwakilan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), sehingga dapat digunakan untuk mengakses lembaga keuangan. Foto/Antara
A A A
MANADO - Pendataan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tengah dilakukan Pemprov Sulut. Pendataan terhadap pelaku UMKM ini dilakukan, untuk seleksi penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif Butuh Dukungan, Sandiaga Uno Gerak Cepat Beri Bantuan

"Saat ini sementara kami data, dan batas data masuk pada 8 September 2022 mendatang," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Sulut, Ronald Sorongan. Dia menambahkan, UMKM harus didaftarkan terlebih dahulu ke dinas yang ada di kabupaten dan kota, kemudian diserahkan ke provinsi.



"Nanti kami akan langsing kirim ke pusat karena batas daftar pekan depan," kata Ronald. Dia juga mengatakan, belum bisa mengetahui dengan pasti berapa pelaku UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca juga: Sediakan Layanan Ranjang, Wanita Cantik Hamil 7 Bulan Dijebloskan Penjara

Ronald menambahkan, telah menerima surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM sehubungan dengan proses pengajuan program BPUM tahun 2022. Kementerian Koperasi dan UKM telah mengajukan usulan lanjutan program BPUM tahun 2022, melalui surat Menteri Koperasi dan UKM Nomor B02/M.KUKM/UM.00.01/2022 kepada Menteri Keuangan, dan surat Menteri Koperasi dan UKM Nomor B-13/M.KUKM/UM.001.01/1/2022 kepada Ketua KPCPEN.

Baca juga: Ditangkap Suami saat Bersetubuh dengan Anak Kades, Begini Pengakuan Ibu Muda Bhayangkari

Berkaitan dengan hal tersebut, katanya, diharapkan dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi menyampaikan data pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM tahun 2022 yang belum pernah mendapatkan program BPUM dari wilayah masing-masing.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Rekomendasi
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Iran Tersingkir dari...
Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Gagal Lolos Akibat Gol di Detik Terakhir
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved