Viral Pasutri Jadi Tersangka Usai Adopsi Anak Sahabat, Dijerat Dua Pasal Ini

Sabtu, 03 September 2022 - 07:51 WIB
loading...
Viral Pasutri Jadi Tersangka...
Ilustrasi foto/pexels/rene asmussen
A A A
LUWU TIMUR - Pasangan suami istri ( pasutri ) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) berinisial YL dan OK viral di media sosial. Mereka viral setelah ditetapkan tersangka atas tuduhan memalsukan dokumen perihal adopsi bayi dari anak sahabatnya.

Kepolisian menetapkan OK dan YL pada 27 Juli. Mereka dituding telah memalsukan dokumen kelahiran bayi, padahal semuanya bermula dari niat baik kedua tersangka untuk membantu sahabatnya berinisial RI.



Pada kasus ini, OK dan YL dijerat setidaknya dua pasal. Masing-masing yakni pasal 93 UU RI Nomor 25 Tahun 2013 dengan ancaman enam tahun penjara dan pasal 263 KUHP sebagaimana petunjuk jaksa dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

OK dan YL diketahui mengadopsi bayi hasil hubungan gelap dari RI dengan seorang oknum polisi berinisial RE. Belakangan, keluarga RI mengetahui hal tersebut dan akhirnya sang nenek malah melaporkan OK dan YL ke kepolisian atas tuduhan memalsukan dokumen.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa, menyampaikan laporan perkara ini sebenarnya terjadi sejak Desember 2021. Pelapor adalah ibu kandung RI alias nenek sang bayi.

"Pengaduan ini masuk pada Desember 2021 lalu. Setelah itu kita melaku penyelidikan dan terbukti, lalu dinaikkan sidik pada Maret 2022, hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 29 juli 2022," ujar Warpa, Sabtu (3/9/2022).

Kedua pasangan suami istri ini dinilai telah memalsukan surat kelahiran anak yang diadopsinya.

"Anak dari hasil hubungan gelap RI dan RE kan sudah ada surat keterangan lahir saat di Makassar dan tertera di situ nama RI dan RE sebagai orang tua anak itu. Namun OK dan YL pada saat mengadopsi anak itu, dibuatkan lagi surat kelahiran baru dan nama ibu ayah anak itu sudah bukan RI dan RE tapi sudah nama OK dan YL," jelas Warpa.

Ia menegaskan soal adopsi yang dilakukan OK dan YL sejatinya tidak ada masalah. Namun, mereka melakukan pemalsuan dokumen sehingga tersandung pidana. "Jadi harus dipisah, adopsi tidak ada masalah, menjadi masalah soal pemalsuan dokumen pembuatan akta lahir," imbuhnya.



Warpa menjelaskan pihaknya telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dan pada kasus ini juga telah diperiksa sembilan saksi.

"Hanya saja tidak ada titik temu, nenek si bayi bersikeras dan tidak mau berdamai. Kami proses karena ada laporan dari nenek si bayi," ujar dia.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2395 seconds (0.1#10.140)