Sepanjang Agustus Polda Sulut Berhasil Ungkap 35 Kasus Kriminal
Jum'at, 02 September 2022 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, diketahui modus para tersangka adalah melakukan praktik perjudian online maupun judi darat, dengan menggunakan sejumlah uang taruhan.
Baca juga: Tampan Mirip Arya Saloka, Ini Sosok Bripda Ade Pratama yang Gerebek Istri saat Disetubuhi Selingkuhan
Jules menerangkan, pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, dan Satreskrim jajaran. Lokasi pengungkapan yaitu di wilayah Kota Manado, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolmong Utara, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung.
Dari 18 kasus tindak pidana perjudian yang diungkap, petugas juga menangkap 32 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita berupa uang tunai total sekitar Rp21.675.000, 19 buah ponsel, enam buah kartu ATM, dua buah buku tabungan. "Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP," tegas Jules.
Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Sulut, AKBP Bambang Ashari Gatot menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut. "Pengembangan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain," pungkasnya.
Baca juga: Tampan Mirip Arya Saloka, Ini Sosok Bripda Ade Pratama yang Gerebek Istri saat Disetubuhi Selingkuhan
Jules menerangkan, pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, dan Satreskrim jajaran. Lokasi pengungkapan yaitu di wilayah Kota Manado, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolmong Utara, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung.
Dari 18 kasus tindak pidana perjudian yang diungkap, petugas juga menangkap 32 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita berupa uang tunai total sekitar Rp21.675.000, 19 buah ponsel, enam buah kartu ATM, dua buah buku tabungan. "Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP," tegas Jules.
Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Sulut, AKBP Bambang Ashari Gatot menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut. "Pengembangan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :